Inkaso, yaitu jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat/surat berharga yang tidak dapat diambil alih atau dibayarkan segera kepada pemberi amanat untuk keuntungannya.
Bank yang terlibat dalam Inkaso adalah:
a. Bank pemrakarsa adalah Bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk
kepentingan pihak ketiga tersebut
b. Bank Pelaksana adalah Bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah di Bank
Pelaksana) atas amanah dari Bank Pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah
Bank Pemrakarsa)
a. Bank pemrakarsa adalah Bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk
kepentingan pihak ketiga tersebut
b. Bank Pelaksana adalah Bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah di Bank
Pelaksana) atas amanah dari Bank Pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah
Bank Pemrakarsa)
Warkat Inkaso dapat dibedakan menjadi:
a. Warkat Inkaso tanpa lampiran yaitu warkat Inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen apapun seperti
cek, giro bilyet atau surat berharga lainnya.
b. Warkat Inkaso dengan lampiran yaitu warkat Inkaso yang harus dilampiri dokumen-dokumen seperti
kuitansi, faktur, polis asuransi atau surat lain yang disetujui Bank
a. Warkat Inkaso tanpa lampiran yaitu warkat Inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen apapun seperti
cek, giro bilyet atau surat berharga lainnya.
b. Warkat Inkaso dengan lampiran yaitu warkat Inkaso yang harus dilampiri dokumen-dokumen seperti
kuitansi, faktur, polis asuransi atau surat lain yang disetujui Bank
Dilihat dari lalu lintas dananya, Inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak
ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank
Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak
ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank
Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah
dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga
di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah
dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga
di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Keuntungan transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.